Select Menu

yaspinfa

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM NURUL FALAH CIASEUM PABUARAN SERANG - BANTEN

MY FOTO GALLERY



Ads

" });

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Bottom



PANCASILA DALAM ETIKA POLITIK
1.      Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi mendasar tentang ajaran-ajaan dan pandangan-pandangan moral. Erika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikat dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
  1. Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
  2. Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun  mahluk sosial (etika sosial).
2.     Pancasila dalam Etika Politik
Etika adalah kelompok filsafat praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik berasal dari kata “Politics”, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan.
Etika politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjeksebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan eratdengan bidang pembahasan moral.hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertianmoral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajibanmoral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yangdimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam hubungannyadengan masyarakat, bangsa maupun negara etika politik tetap meletakkan dasarfundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politikbahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yangberadab dan berbudaya berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsamaupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan:
  1. Legitimasi hukum
  2. Legitimasi demokratis
  3. Legitimasi moral

3.     Pancasila Sebagai Sistem Etika
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila, maka ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Disamping ituh, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam masyarakat,bangsa, dan negara maka diwujudkan dalam norma-noorma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:
1. Norma Moral
yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan maupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
2. Norma Hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peratran hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demiian, pacasila pada hakikatnya bukan meruakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praktsis melainkan suatu sistem nilai-nilai etika merupakan sumber norma.

4.     Pengertian Nilai, Moral dan Norma
Pengertian Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu adalah suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, dan seterusnya. Penilaian itu pastilah berhubungan dengan unsur indrawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsur jasmani, rohani, akal, rasa, karsa dan kepercayaan. Dengan demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya bathin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi.
Hierarkhi Nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu – masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai – nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
  1. nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
  2. nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
  3. nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
  4. nilai kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
  1. nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
  2. nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan,
  3. nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
  4. a. nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
  5. nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
  6. nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
  7. nilai religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Pengertian Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsipprinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian Norma Kesadaran manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu peraturan atau norma. Hubungan ideal yang seimbang, serasi dan selaras itu tercermin secara vertikal (Tuhan), horizontal (masyarakat) dan alamiah (alam sekitarnya) Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Nilai Dasar Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Bila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari
nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praksis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari hari. Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
5.     Hubungan Nilai, Norma, Dan Moral
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari maupun tidak.
Nilai berbeda dengan fakta di mana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat kongkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut diberikan oleh subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu, terlepas dari penilaian manusia.
Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.Selanjutnya, nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.


KERUSUHAN
OPTIMALISASI/IMPLEMENTASI (BINMAS)
GUNA (PROFESSIONAL)

BAB I
PENDAHULUAN
  
A.    Latar Belakang
1          Professional
Profesionalisme Orang sering menyebut, baik dalam tulisan maupun pidato tentang profesionalisme Polri tanpa memahami hakiki makna dan aplikasinya dilapangan. Sehingga pengertian dasarnya kabur karena membentuk bentangan spektrum yang luas mulai dari pengertian yang ekstrim sulit sampai dengan yang sederhana saja.
Untuk itu, kami akan mengemukakan beberapa pendapat mengenai pengertian profesional agar dapat membantu dalam memahami makna serta penggunaan yang tepat dilapangan.
Kata profesional mempunyai makna sebagai berikut:
A.    Profesi = Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. =
1.      bersangkutan dengan profesi,
2.      memerlukan kepandaian khusus untuk melakukannya,
3.      mengharuskan adanya bayaran untuk melakukannya.
B.     Profess =
1.      pura-pura berlagak tidak tahu,
2.      mengumumkan secara terang terangan/secara terbuka,
3.      mengaku,
4.      menganut,
5.      bekerja sebagai.
      Profession =
1.      Profesi, jabatan yang memerlukan pendidikan seperti kedokteran, pengajaran, pemerintahan,
2.      pejabat,
3.      pengakuan.
       Profesional =
1.      berkenaan dengan jabatan, atau profesi (kode etik),
2.      pemain bayaran,
3.      ahli.
C.     Profesional = mengenai profesi ; (mengenai) keahlian ; masuk golongan terpelajar/ ahli; pemain bayaran. Sedangkan menurut LEGGE dan EXLEY, merumuskan kriteria dan ciri-ciri profesionalisme sebagai berikut:
1.      Keterampilan yang didasarkan atas pengetahuan teoritis.
2.      Memperoleh pendidikan tinggi dan latihan kemampuannya diakui oleh rekan sejawatnya.
3.      Adanya “ Organisasi Profesi “ yang menjain berlangsungnya budaya profesi melalui persyartan untuk memasuki organisasi tersebut, yaitu : ketaatan pada “ kode etik profesi”.
4.      Adanya nilai khusus, harus diabadikan pada kemanusian.
Jadi dari beberapa pengertian diatas dapat diambil sesuatu kesimpulan bahwa prefesionalisme adalah tindakan yang dilandasi dengan keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan tertentu dan dilaksanakan dengan memenuhi kode etiknya.

2            Binmas

DIREKTORAT  PEMBINAAN MASYARAKAT
1.      Ditbinmas adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf pada Polda yang berada dibawah Kapolda.
2.      Ditbinmas bertugas membina dan dalam batas kewenangan menyelenggarakan bimbingan masyarakat dan pembinaan kemitraan dalam lingkungan Polda.
3.      Ditbinmas terdiri dari :
·         Sub Bagian Direktorat pembinaan dan ketertiban penyuluhan disingkat Subditbintibluh
Bertugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan Kapolda dalam bidang penyelenggaraan manajemen bimbingan masyarakat yang meliputi pembinaan ketertiban masyarakat dan bimbingan masyarakat/penyuluhan masyarakat oleh satuan-satuan fungsi tingkat Polda dan Polres termasuk pemberdayaan personel dan potensi masyarakat dalam rangka terjalinnya hubungan Polri masyarakat yang kondusif.
·         Sub Bagian Direktorat Satpam/Polsus disingkat Subdit Satpam/Polsus
Bertugas menyelenggarakan manajemen bimbingan masyarakat yang meliputi pembinaan satuan-satuan pengaman dan keamanan lingkungan masyarakat dalam rangka pengaman swakarsa termasuk pelayanan perijinan dan pengawasan jasa keamanan.
·         Sub Bagian Direktorat Kerjasama disingkat Subditkerma
Bertugas menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah dan pembinaan teknis koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus serta koordinasi dengan pimpinan instansi penyidik pegawai negri sipil termasuk kerjasama dengan organisasi/lembaga/tokoh sosial kemasyarakatan

B.     Permasalahn dan Persoalan
Di perlukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan / menginpementasikan kerusuhan oleh karena itu tulisan ini mengangkat permasalahan “ bagaimana cara mengoptimalkan kerusuhan  dalam binmas dan professional” kemudian di formulasikan pokok persoalan sebagai berikut:
  •  Bagaimana kondisi  di daerah kecamatan pabuaran tentang kerusuhan saat ini 
  • Apa saja factor-faktor yang mempengaruhi daerah kecamatan pabuaran tentang kerusuhan
  • Bagaimana kondisi  saat ini di daerah pabuaran tentang (v1v2) yang di harapkan

C.    Ruang Lingkup
Tulisan karya tulis ilmiah dengan judul kerusuhan akan batasi pembahasannya pad kondisi sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana serta system metode yang terapkan oleh  binmas polsek pabuaran
Maksud dan tujuan
  • Maksud
Di samping sebagai salah satu syarat untuk memenuhi  program pendidikan di lingkungan lemdikpol khususnyha mata kuliah “ revolusi mental “, maka penulisan karya tulis ilmiah ini memiliki maksud untuk memberikan sumbang saran kepada polsek pabuaran dalam mengoptimalkan / menginplentasikan kerusuhan
  • Tujuan
a.       Untuk menganalisis bagaimana kondisi kerusuhan saat ini
b.      Untuk menganalisis apa saja factor-faktor yang mempengaruhi kerusuhan
c.       Untuk menganalisis bagaimana kondisi kerusuhan yang di harapkan









BAB II
PEMBAHASAN
  
A.    Kondisi Kerusuhan Saat Ini
  • Sumber daya manusia
         Tidak banyak orang yang bias meluruskan masalah ditempat
  • Dukungan anggaran
         Anggaran diberikan oleh pihak yang mengadakan acara cukup lumayan
  • Dukungan sarana dan prasarana
         Mobil patrol untuk mengamankan
  •  Metode yang di gunakan
          Metode yang digunakan adalah pengamanan 

B.     Factor-faktor yang mempengaruhi kerusuhan
  •     Fakator internal
a.       Kekuatan
1.      panitia
2.      ketua pelaksana
3.      penanggung jawab
b.      Kelemahan
1.      Kurang banyaknya pengamanan
2.      Tidak bisa menahan emosi
3.      Masyarakat tidak bisa memisahkan kerusuhan
  •    Factor ekternal
a.       Peluang
1.      Kekerasan yang dilakukan perorangan
2.      Kekerasan yang dilakukan oleh kelompok
3.      Bentrokan
b.      Ancaman atau kendala
1.      Meresahkan masyarakat
2.      Kerusakan lingkungan
3.      Kematian 

C.     Kondisi kerusuhan yang di harapkan
1.      Sumber daya manusia
Supaya warga bias mengatasi masalah ini dengan cepat
2.      Dukungan anggaran
Maksimal sampai saat ini
3.      Dukungan sarana dan prasarana
Diperbanyak pengamanan mobil patrol agar bias menyelesaikan masalah
4.      Metode
Pengamanan ketat dan waspada








BAB III
KESIMPULAN
        A.    Kesimpulan
a.  Kondisi kerusuhan saat ini sudah mulai mereda atau berkurang karena masyarakat sudah sering dikasih pembelajaran oleh kepolisian setempat
b.   Faktor-faktor kerusuhan disebabkan oleh keegoan seseorang yang tidak bias ditahan dan kegengsian dan tidak mau mengalah atau tidak mempunyai sikap lapang dada atau bias dibilang tidak bias menerima kekalahan dan disebabkan oleh seseorang yang menjadi kambing hitam atau provokator
        B.     Saran / rekomendasi
Konflik kerusuhan memang sudah terjadi dan menjadi sejarah kelam bangsa ini, sekaligus mencoreng solidaritas Negara dan mencoreng toleransi antar agama di Indonesia. Maka dengan ini saya menyarankan agar kiranya rasa solidaritas dan toleransi tetap dijunjung tinggi. Serta pengusutan oleh pihak yang berwenang terus mempelajari kasus ini agar dikemudian hari tidak terjadi lagi.


Mengetahui
PEMBIMBING TON 1B



IIN MARYUDI, S.I.K
KOMPOL / 78031143
Mandalawngi,     Oktober 2015
Penulis



RENALDI ANUGRAH
NOSIS / TON / KE


                                                                              
                                                                   

                                                                    
                            




DAFTAR FUSTAKA


MOMO KELANA , IRJEN POL, Hukum Kepolisian ,  Jakarta, 1994
MOMO KELANA, IRJEN POL,  Memahami Hukum Kepolisian, PTIK  Press , 2002
ABDUSALAM, DRS, Hukum  Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Jakarta, PTIK Pers, 2002
Mahmud Mulyadi, Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, USU press, Medan,2009.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum suatu tinjauan sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Robert R. Friedmann, Kegiatan Polisi dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat perbandingan perspektif dan prospeknya, PT. Cipta Manunggal, Jakarta, 1998