"
});
Technology
Circle Gallery
‹
›
Shooting
Racing
News
Bottom
1.
Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat
praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang
ada) dan dibagi mendasar tentang ajaran-ajaan dan pandangan-pandangan moral.
Erika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikat dan bertanggung jawab dengan
berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
- Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
- Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun mahluk sosial (etika sosial).
2. Pancasila
dalam Etika Politik
Etika adalah kelompok filsafat
praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran
moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung
jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik berasal dari kata “Politics”,
yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau
negara yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan.
Etika politik adalah cabang dari
filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik
untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat
keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan
oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Secara substantif pengertian etika
politik tidak dapat dipisahkan dengan subjeksebagai pelaku etika yaitu manusia.
Oleh karena itu, etika politik berkaitan eratdengan bidang pembahasan moral.hal
ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertianmoral senantiasa menunjuk kepada manusia
sebagai subjek etika. Maka kewajibanmoral dibedakan dengan pengertian
kewajiban-kewajiban lainnya, karena yangdimaksud adalah kewajiban manusia
sebagai manusia, walaupun dalam hubungannyadengan masyarakat, bangsa maupun
negara etika politik tetap meletakkan dasarfundamental manusia sebagai manusia.
Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politikbahwa kebaikan senantiasa
didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yangberadab dan berbudaya
berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsamaupun negara bisa
berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Tujuan etika politik adalah
mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang
lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika
politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual,
tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya
korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya
sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Nilai-nilai
Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai
dengan:
- Legitimasi hukum
- Legitimasi demokratis
- Legitimasi moral
3. Pancasila
Sebagai Sistem Etika
Nilai, norma, dan moral adalah
konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila, maka
ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem
etika.
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala
penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya.
Disamping ituh, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,
mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu
pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang
memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam
masyarakat,bangsa, dan negara maka diwujudkan dalam norma-noorma yang kemudian
menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:
1. Norma Moral
yang berkaitan dengan tingkah laku
manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan maupun
tidak sopan, susila atau tidak susila.
2. Norma Hukum
Suatu sistem peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam
pengertian ini peratran hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demiian, pacasila pada
hakikatnya bukan meruakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun
praktsis melainkan suatu sistem nilai-nilai etika merupakan sumber norma.
4.
Pengertian Nilai, Moral dan Norma
Pengertian Nilai (value) adalah
kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok.
Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada
suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang
tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Menilai berarti menimbang,
suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain
kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu adalah suatu nilai
yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik
atau tidak baik, dan seterusnya. Penilaian itu pastilah berhubungan dengan
unsur indrawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsur jasmani, rohani,
akal, rasa, karsa dan kepercayaan. Dengan demikian, nilai adalah sesuatu yang
berharga, berguna, memperkaya bathin dan menyadarkan manusia akan harkat dan
martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan
(motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan
salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Oleh karena
itu, Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam
kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai
estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi.
Hierarkhi Nilai sangat tergantung
pada titik tolak dan sudut pandang individu – masyarakat terhadap sesuatu
obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah
nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak
sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai – nilai dapat dikelompokan dalam
empat tingkatan yaitu :
- nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
- nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
- nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
- nilai kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara itu, Notonagoro membedakan
menjadi tiga, yaitu :
- nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
- nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan,
- nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
- a. nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
- nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
- nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
- nilai religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Pengertian Moral berasal dari kata mos
(mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah
ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan,
kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak
benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap
tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau
prinsipprinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa
kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian Norma Kesadaran manusia
yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu
peraturan atau norma. Hubungan ideal yang seimbang, serasi dan selaras itu
tercermin secara vertikal (Tuhan), horizontal (masyarakat) dan alamiah (alam
sekitarnya) Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya,
sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang
dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam
perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma
hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya
sanksi.
Nilai Dasar Sekalipun nilai bersifat
abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam
kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek
kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu
berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai
tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan
obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk
lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai
dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab
pertama). Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Bila
nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus
bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang
diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu
berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka
nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam
kehidupan yang praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh
bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu.
Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai instrumental adalah nilai yang
menjadi pedoman pelaksanaan dari
nilai dasar. Nilai dasar belum dapat
bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau
ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan
tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi
norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu
organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan,
atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan
bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental
dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran
Pancasila.
Nilai praksis merupakan penjabaran
lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan
demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai
dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praksis dijiwai
kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya. Undang-undang
organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua
perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana
yang dibuat oleh pemerintah.
Keterkaitan nilai, norma dan moral
merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu
pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila
seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat
tumbuh dan berkembang Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna
menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan
menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam
aktivitas sehari hari. Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari
nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat
kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu,
hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti
dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang
menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu
dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
5. Hubungan
Nilai, Norma, Dan Moral
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa
nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik
lahir maupun bathin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan,
atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari maupun tidak.
Nilai berbeda dengan fakta di mana
fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai
bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan
dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat kongkret yaitu
tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif
maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut diberikan oleh
subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu,
terlepas dari penilaian manusia.
Agar nilai tersebut menjadi lebih
berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih
dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga
memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit.
Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu
norma.Selanjutnya, nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika.
Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat
kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya.
Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari
sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah
norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
ARTIKEL
KERUSUHAN
OPTIMALISASI/IMPLEMENTASI
(BINMAS)
GUNA
(PROFESSIONAL)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
1 Professional
Profesionalisme Orang sering
menyebut, baik dalam tulisan maupun pidato tentang profesionalisme Polri tanpa
memahami hakiki makna dan aplikasinya dilapangan. Sehingga pengertian dasarnya
kabur karena membentuk bentangan spektrum yang luas mulai dari pengertian yang
ekstrim sulit sampai dengan yang sederhana saja.
Untuk itu, kami akan mengemukakan
beberapa pendapat mengenai pengertian profesional agar dapat membantu dalam
memahami makna serta penggunaan yang tepat dilapangan.
Kata profesional mempunyai makna
sebagai berikut:
A. Profesi = Bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian tertentu. =
1. bersangkutan dengan profesi,
2. memerlukan kepandaian khusus untuk
melakukannya,
3. mengharuskan adanya bayaran untuk
melakukannya.
B. Profess =
1. pura-pura berlagak tidak tahu,
2. mengumumkan secara terang
terangan/secara terbuka,
3. mengaku,
4. menganut,
5. bekerja sebagai.
Profession =
1. Profesi, jabatan yang memerlukan
pendidikan seperti kedokteran, pengajaran, pemerintahan,
2. pejabat,
3. pengakuan.
Profesional =
1. berkenaan dengan jabatan, atau
profesi (kode etik),
2. pemain bayaran,
3. ahli.
C. Profesional = mengenai profesi ;
(mengenai) keahlian ; masuk golongan terpelajar/ ahli; pemain bayaran.
Sedangkan menurut LEGGE dan EXLEY, merumuskan kriteria dan ciri-ciri
profesionalisme sebagai berikut:
1. Keterampilan yang didasarkan atas
pengetahuan teoritis.
2. Memperoleh pendidikan tinggi dan
latihan kemampuannya diakui oleh rekan sejawatnya.
3. Adanya “ Organisasi Profesi “ yang
menjain berlangsungnya budaya profesi melalui persyartan untuk memasuki
organisasi tersebut, yaitu : ketaatan pada “ kode etik profesi”.
4. Adanya nilai khusus, harus
diabadikan pada kemanusian.
Jadi dari beberapa pengertian diatas
dapat diambil sesuatu kesimpulan bahwa prefesionalisme adalah tindakan yang
dilandasi dengan keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan tertentu
dan dilaksanakan dengan memenuhi kode etiknya.
2 Binmas
DIREKTORAT PEMBINAAN
MASYARAKAT
1. Ditbinmas adalah unsur pembantu
pimpinan dan pelaksana staf pada Polda yang berada dibawah Kapolda.
2. Ditbinmas bertugas membina dan dalam
batas kewenangan menyelenggarakan bimbingan masyarakat dan pembinaan kemitraan
dalam lingkungan Polda.
3. Ditbinmas terdiri dari :
·
Sub
Bagian Direktorat pembinaan dan ketertiban penyuluhan disingkat Subditbintibluh
Bertugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan Kapolda dalam bidang penyelenggaraan manajemen bimbingan masyarakat yang meliputi pembinaan ketertiban masyarakat dan bimbingan masyarakat/penyuluhan masyarakat oleh satuan-satuan fungsi tingkat Polda dan Polres termasuk pemberdayaan personel dan potensi masyarakat dalam rangka terjalinnya hubungan Polri masyarakat yang kondusif.
Bertugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan Kapolda dalam bidang penyelenggaraan manajemen bimbingan masyarakat yang meliputi pembinaan ketertiban masyarakat dan bimbingan masyarakat/penyuluhan masyarakat oleh satuan-satuan fungsi tingkat Polda dan Polres termasuk pemberdayaan personel dan potensi masyarakat dalam rangka terjalinnya hubungan Polri masyarakat yang kondusif.
·
Sub
Bagian Direktorat Satpam/Polsus disingkat Subdit Satpam/Polsus
Bertugas menyelenggarakan manajemen bimbingan masyarakat yang meliputi pembinaan satuan-satuan pengaman dan keamanan lingkungan masyarakat dalam rangka pengaman swakarsa termasuk pelayanan perijinan dan pengawasan jasa keamanan.
Bertugas menyelenggarakan manajemen bimbingan masyarakat yang meliputi pembinaan satuan-satuan pengaman dan keamanan lingkungan masyarakat dalam rangka pengaman swakarsa termasuk pelayanan perijinan dan pengawasan jasa keamanan.
·
Sub
Bagian Direktorat Kerjasama disingkat Subditkerma
Bertugas menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah dan pembinaan teknis koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus serta koordinasi dengan pimpinan instansi penyidik pegawai negri sipil termasuk kerjasama dengan organisasi/lembaga/tokoh sosial kemasyarakatan
Bertugas menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah dan pembinaan teknis koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus serta koordinasi dengan pimpinan instansi penyidik pegawai negri sipil termasuk kerjasama dengan organisasi/lembaga/tokoh sosial kemasyarakatan
B.
Permasalahn
dan Persoalan
Di
perlukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan / menginpementasikan kerusuhan
oleh karena itu tulisan ini mengangkat permasalahan “ bagaimana cara
mengoptimalkan kerusuhan dalam binmas dan professional” kemudian di
formulasikan pokok persoalan sebagai berikut:
- Bagaimana kondisi di daerah kecamatan pabuaran tentang kerusuhan saat ini
- Apa saja factor-faktor yang mempengaruhi daerah kecamatan pabuaran tentang kerusuhan
- Bagaimana kondisi saat ini di daerah pabuaran tentang (v1v2) yang di harapkan
C.
Ruang
Lingkup
Tulisan
karya tulis ilmiah dengan judul kerusuhan akan batasi pembahasannya pad kondisi
sumber daya manusia,
anggaran, sarana dan prasarana serta system metode yang terapkan oleh binmas polsek pabuaran
Maksud
dan tujuan
- Maksud
Di
samping sebagai salah satu syarat untuk memenuhi program pendidikan di lingkungan lemdikpol
khususnyha mata kuliah “ revolusi mental “, maka penulisan karya tulis ilmiah
ini memiliki maksud untuk memberikan sumbang saran kepada polsek pabuaran dalam
mengoptimalkan / menginplentasikan kerusuhan
- Tujuan
a. Untuk
menganalisis bagaimana kondisi kerusuhan saat ini
b. Untuk
menganalisis apa saja factor-faktor yang mempengaruhi kerusuhan
c. Untuk
menganalisis bagaimana kondisi kerusuhan yang di harapkan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kondisi
Kerusuhan Saat Ini
- Sumber daya manusia
Tidak banyak orang yang
bias meluruskan masalah ditempat
- Dukungan anggaran
Anggaran diberikan oleh
pihak yang mengadakan acara cukup lumayan
- Dukungan sarana dan prasarana
Mobil patrol untuk
mengamankan
- Metode yang di gunakan
Metode yang digunakan
adalah pengamanan
B. Factor-faktor
yang mempengaruhi kerusuhan
- Fakator internal
a. Kekuatan
1. panitia
2. ketua
pelaksana
3. penanggung
jawab
b. Kelemahan
1. Kurang
banyaknya pengamanan
2. Tidak
bisa menahan emosi
3. Masyarakat
tidak bisa memisahkan kerusuhan
- Factor ekternal
a. Peluang
1. Kekerasan yang dilakukan perorangan
2. Kekerasan yang dilakukan oleh
kelompok
3. Bentrokan
b. Ancaman
atau kendala
1. Meresahkan
masyarakat
2. Kerusakan
lingkungan
3. Kematian
C. Kondisi
kerusuhan yang di harapkan
1. Sumber
daya manusia
Supaya warga bias mengatasi masalah ini dengan cepat
2. Dukungan
anggaran
Maksimal sampai saat ini
3. Dukungan
sarana dan prasarana
Diperbanyak pengamanan mobil patrol agar bias
menyelesaikan masalah
4. Metode
Pengamanan ketat dan waspada
BAB
III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
a. Kondisi
kerusuhan saat ini sudah mulai mereda atau berkurang karena masyarakat sudah
sering dikasih pembelajaran oleh kepolisian setempat
b. Faktor-faktor
kerusuhan disebabkan oleh keegoan seseorang yang tidak bias ditahan dan
kegengsian dan tidak mau mengalah atau tidak mempunyai sikap lapang dada atau
bias dibilang tidak bias menerima kekalahan dan disebabkan oleh seseorang yang
menjadi kambing hitam atau provokator
B. Saran
/ rekomendasi
Konflik kerusuhan memang sudah
terjadi dan menjadi sejarah kelam bangsa ini, sekaligus mencoreng solidaritas
Negara dan mencoreng toleransi antar agama di Indonesia. Maka dengan ini saya
menyarankan agar kiranya rasa solidaritas dan toleransi tetap dijunjung tinggi.
Serta pengusutan oleh pihak yang berwenang terus mempelajari kasus ini agar
dikemudian hari tidak terjadi lagi.
Mengetahui
PEMBIMBING
TON 1B
IIN
MARYUDI, S.I.K
KOMPOL
/ 78031143
|
Mandalawngi,
Oktober 2015
Penulis
RENALDI
ANUGRAH
NOSIS
/ TON / KE
|
DAFTAR
FUSTAKA
MOMO KELANA , IRJEN POL, Hukum
Kepolisian , Jakarta, 1994
MOMO KELANA, IRJEN POL, Memahami
Hukum Kepolisian, PTIK Press , 2002
ABDUSALAM, DRS, Hukum
Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Jakarta, PTIK Pers, 2002
Mahmud Mulyadi, Kepolisian dalam sistem peradilan pidana,
USU press, Medan,2009.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum suatu tinjauan
sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Robert R. Friedmann, Kegiatan Polisi dalam pembinaan
keamanan dan ketertiban masyarakat perbandingan perspektif dan prospeknya, PT.
Cipta Manunggal, Jakarta, 1998
KARYA ILMIAH
Langganan:
Postingan (Atom)

