"
});
Technology
Circle Gallery
‹
›
Shooting
Racing
News
Bottom
MAKALAH
PERNIKAHAN
DAN PENCERAIAN
BESERTA
HUKUMNYA
Disusun Oleh :
-
Rian Damadhan
-
Ani Putura
-
Ita
-
Cecep
-
Neng Rita
-
Yeni Sri Mulyeni
SMAN 1 CIOMAS
TAHUN AJARAN 2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga penulis berhasil menyelesaikan makalah ini
yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
Makalah
ini berisikan tentang hal-hal mengenai kasus-kasus dalam perkawinan. Diharapkan
makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang hal-hal yang
dapat memicu atau menyebabkan terjadinya perceraian dalam sebuah perkawinan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..............................................................................
DAFTAR ISI ............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN ........................................................................
1.1.
Latar Belakang ..........................................................................
1.2.
Rumusan Masalah ......................................................................
1.3.
Tujuan Penulisan ........................................................................
BAB II
PEMBAHASAN ..........................................................................
2.1. Arti Sebuah
Pernikahan Menurut Islam ...............................................
2.2. Faktor-Faktor
Penyebab Perceraian .....................................................
2.3. Cara-Cara
Mempertahankan Sebuah Pernikahan .................................
BAB III PENUTUP
..................................................................................
3.1. Kesimpulan...........................................................................................
3.2. Saran ....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
MASALAH
Pernikahan seumur jagung artinya pernikahan
yang berlangsung hanya sebentar saja, (seperti yang kita ketahui bahwa jagung
tumbuh hanya sekitar 3,5 bulan saja),sebentar disini berarti selesai dengan
ujung perceraian. Pemicu dari perceraian tersebut bisa disebabkan dari banyak
hal, diantaranya adalah ketidakcocokan antara suami-istri, kekerasan dalam
rumah tangga, adanya ikut campur orang tua dalam pernikahan,dan banyak penyebab
lainnya.
Perceraian merupakan kebalikan dari persatuan
dalam keluarga yang berpangkal dari adanya perkawinan. Hal itu berarti, tidak
ada perceraian apabila tidak didahului dengan adanya perkawinan. Demikian pula,
masalah perkawinan terkait erat dengan beberapa aspek hokum baik menurut KUH
Perdata, hukum adat,hokum islam dan berbagai instrument hokum dan perundang-undangan
lainnya yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena makalah ini membahas tentang pernikahan seumur
jagung yang berakhir perceraian, maka harus diperhatikan terlebih dahulu apakah
adanya pernikahan tersebut telah terbukti dan terjalin secara sah atau tidak,
maksudnya apakah pernikahan tersebut telah tercatat oleh negara atau hanya
nikah secara agama saja.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah
diatas maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Apa arti
sebuah pernikahan menurut islam?
2. Apa saja
penyebab dari perceraian?
3. Bagaimana
cara mempertahankan sebuah pernikahan?
1.3. TUJUAN
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan kita tentang arti sebuah
pernikahan, dan berbagai kemelut yang ada didalamnya, serta diharapkan juga
dapat menekan maraknya perceraian yang semakin gencar disekitar kita, dengan
lebih bisa berlapang dada dan bersabar dalam menghadapi berbagai permasalahan
yang kerap terjadi dalam rumah tangga.
Penulis
juga berharap makalah ini dapat memberikan sedikit pencerahan bagi yang sudah
berumah tangga, betapa mulianya sebuah pernikahan jika dijalani dengan penuh
kasih sayang dan keikhlasan, serta betapa buruknya sebuah perceraian karena sesungguhnya perceraian sangat tidak
disukai Allah SWT.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Arti Sebuah
Pernikahan Menurut Islam
Pernikahan
adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti
perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari
kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu.
Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah)
yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh
kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan
yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya
pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t.
menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan
mengharamkan zina.
Dalil-dalilnya:
1. QS An-Nisa' 4:3)
1. QS An-Nisa' 4:3)
فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً
Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua,
tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan)
seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)
2.
Hadits:
تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi.
Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari
kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).
3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan
bolehnya menikah.
HUKUMNYA:
1. Hukum
perkawinan adalah sunnah bagi yang ingin menikah dalam arti ada kebutuhan
seksual. Dengan syarat, memiliki biaya untuk pernikahan seperti biaya mahar
(maskawin) dan ongkos perkawinan.
2. Hukum nikah makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat
dan tidak ada biaya mahar dan ongkos perkawinan.
Hikmah
Pernikahan
- Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
- Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
- Memelihara kesucian diri
- Melaksanakan tuntutan syariat
- Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
- Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
- Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
- Dapat mengeratkan silaturahim.
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar
seorang muslim dapat memikul
amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang
paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat
yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan
sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan,
menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat
membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.
Pernikahan
memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia,
kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai
dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1
bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang
wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan
ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan
lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping
perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan
akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan
sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan
dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu
sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk
menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga
terbebas dari perzinaan. Zina
merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia.
Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi
urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi
sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di Indonesia yang
mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap
moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
2.2. Faktor-Faktor Penyebab Perceraian
Perceraian
adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan
pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk
dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana
membagi harta mereka yang
diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan
bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka.
Banyak negara yang memiliki
hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju
ke pengadilan.
faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai
berikut :
· Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Alasan
tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan
suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh
berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang
ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga
memerlukan perincian yang lebih mendetail.
· Krisis moral dan akhlak
Selain
ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh
landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung
jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan,
pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun
istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.
· Perzinahan
Di samping
itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah
perzinahan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami
maupun istri.
· Pernikahan tanpa cinta
Alasan lainnya
yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan
adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta.
Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus
merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk
mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.
· Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
Dalam sebuah
perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam
perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang
berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul
dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. Langkah
pertama dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan adalah :
- Adanya keterbukaan antara suami – istri
- Berusaha untuk menghargai pasangan
- Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik
- Saling menyayangi antara pasangan
2.3. Cara-Cara Mempertahankan Sebuah Pernikahan
1. Menikmati saat bersama satu sama lain.
2. Bertengkar
secara profesional. Kedengarannya agak janggal, tapi saat bertengkar
atau berkonflik sering kali pasangan emosi tidak terkontrol. Sementara,
sebaliknya jika kedua belah pihak menghadapinya dengan tenang dan rendah hati,
tak ada konflik yang tak terselesaikan.
3. Saling memaafkan. Tidak ada manusia
yang luput dari kesalahan, dan memaafkan dengan sepenuh hati adalah cara yang
penting dalam membuat hubungan tetap langgeng.
4. Memegang teguh komitmen. Dalam
pernikahan tidak boleh ada yang abu-abu. Jika sudah berkomitmen tidak ada kata
"tapi". Komitmen inilah yang membuat bertahan, dalam keadaan apa pun,
mau kaya atau miskin, dan dalam keadaan sehat atau sakit.
5. Berpikir
positif satu sama lain.
6. Bertumbuh
bersama.
7. Tidak pernah berhenti berkencan. Jika
saat pacaran selalu deg-degan saat kencan, setelah menikah biasanya waktu
berdua ini jarang dimiliki. Namun, sebenarnya inilah salah satu kunci rahasia
sukses agar tetap awet bersama pasangan. Sesibuk-sibuknya beraktivitas, selalu
sempatkan waktu berdua.
8. Saling
menyenangkan satu sama lain.
9. Berpikir 60/40. Saat memutuskan hidup
berdua, sebagian pasangan berpikir pembagian antara memberi dan menerima adalah
sebesar 50/50. Mestinya tidak demikian, bayangkanlah Anda memberi 60, dan
berharap menerima 40. Porsi ini memungkinkan untuk membuat pernikahan tetap
awet.
10. Saling berbagi satu sama lain. Setiap orang itu unik
dengan kelebihan dan kekurangannya. Kita tidak menikah dengan orang yang
sempurna, tetapi menerima keadaannya untuk membuatnya sempurna. Saling
melengkapi satu sama lain adalah kunci lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah
berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul
(‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang
diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang
ditentukan oleh Islam.
Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual
dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya
menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh
suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena
lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai
ahlaq yang luhur dan sentral. Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele,
tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah
sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
Rumah
tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi
Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang),
Allah berfirman: “Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup
tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu
(suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.
Dalam
rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami
kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta
memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab. Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan
rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir.
Akan tetapi
mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan,
sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak
jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak
dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.
3.2. SARAN
Dalam rumah
tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan
dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami
tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab. Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang
mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi
manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian
dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang
sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut”
perselisihan dan percekcokan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifandi, Denis Pakih Sati. 2011. Seluk Beluk
Seputar Pernikahan. Artikel (Tersedia online di http://media.kompasiana.com/buku/2011/05/14/seluk-beluk-seputar-pernikahan/ diakses
pada tanggal 16 Mei 2011).
Khalifah’s. 2010. Perkawinan
Menurut Hukum Islam. Makalah (Tersedia online di http://denchiel78.blogspot.com/2010/04/perkawinan-menurut-hukum-islam.html diakses
pada tanggal 16 Mei 2011).
Miftachr,
2010. Pengertian Munakahat Pernikahan, Artikel, (Tersedia online di http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/pengertian-munakahat-pernikahan/ diakses
pada tanggal 16 Mei 2011).
Saebani,
Beni Ahmad. 2008. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang.
Bandung. Pustaka setia.
Qadir, Abdul Jawas. 2007. Pernikahan
Adalah Fitrah Bagi Manusia. Artikel (Tersedia
online di http://www.slideshare.net/zamilah/pernikahan-adalah-fitrah-bagi-manusia diakses pada
tanggal 16 Mei 2011).
Wikipedia. 2011. Pernikahan dalam
Islam. Artikel (Tersedia online di http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan diakses pada
tanggal 16 Mei 2011).
MAKALAH
Langganan:
Postingan (Atom)