Select Menu

yaspinfa

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM NURUL FALAH CIASEUM PABUARAN SERANG - BANTEN

MY FOTO GALLERY



Ads

" });

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Bottom



MAKALAH
PERNIKAHAN DAN PENCERAIAN
BESERTA HUKUMNYA





 
 
  
 






Disusun Oleh :
-         Rian Damadhan
-         Ani Putura
-         Ita
-         Cecep
-         Neng Rita
-         Yeni Sri Mulyeni




SMAN 1 CIOMAS
TAHUN AJARAN 2015-2016





KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga penulis berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan tentang hal-hal mengenai kasus-kasus dalam perkawinan. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang hal-hal yang dapat memicu atau menyebabkan terjadinya perceraian dalam sebuah perkawinan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


 Penyusun














DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..............................................................................       
DAFTAR ISI  ............................................................................................     
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................     
          1.1.  Latar Belakang ..........................................................................     
          1.2.  Rumusan Masalah ......................................................................     
          1.3.  Tujuan Penulisan ........................................................................     
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................     
2.1. Arti Sebuah Pernikahan Menurut Islam ...............................................     
2.2. Faktor-Faktor Penyebab Perceraian .....................................................     
2.3. Cara-Cara Mempertahankan Sebuah Pernikahan .................................     
BAB III PENUTUP ..................................................................................     
3.1. Kesimpulan...........................................................................................     
3.2. Saran ....................................................................................................     
DAFTAR PUSTAKA................................................................................  


















BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.    LATAR BELAKANG MASALAH
          Pernikahan seumur jagung artinya pernikahan yang berlangsung hanya sebentar saja, (seperti yang kita ketahui bahwa jagung tumbuh hanya sekitar 3,5 bulan saja),sebentar disini berarti selesai dengan ujung perceraian. Pemicu dari perceraian tersebut bisa disebabkan dari banyak hal, diantaranya adalah ketidakcocokan antara suami-istri, kekerasan dalam rumah tangga, adanya ikut campur orang tua dalam pernikahan,dan banyak penyebab lainnya.
          Perceraian merupakan kebalikan dari persatuan dalam keluarga yang berpangkal dari adanya perkawinan. Hal itu berarti, tidak ada perceraian apabila tidak didahului dengan adanya perkawinan. Demikian pula, masalah perkawinan terkait erat dengan beberapa aspek hokum baik menurut KUH Perdata, hukum adat,hokum islam dan berbagai instrument hokum dan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
          Oleh karena makalah ini membahas tentang pernikahan seumur jagung yang berakhir perceraian, maka harus diperhatikan terlebih dahulu apakah adanya pernikahan tersebut telah terbukti dan terjalin secara sah atau tidak, maksudnya apakah pernikahan tersebut telah tercatat oleh negara atau hanya nikah secara agama saja.

1.2.    RUMUSAN MASALAH
          Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah diatas maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Apa arti sebuah pernikahan menurut islam?
2. Apa saja penyebab dari perceraian?
3. Bagaimana cara mempertahankan sebuah pernikahan?

1.3.    TUJUAN
          Penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan kita tentang arti sebuah pernikahan, dan berbagai kemelut yang ada didalamnya, serta diharapkan juga dapat menekan maraknya perceraian yang semakin gencar disekitar kita, dengan lebih bisa berlapang dada dan bersabar dalam menghadapi berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam rumah tangga.
          Penulis juga berharap makalah ini dapat memberikan sedikit pencerahan bagi yang sudah berumah tangga, betapa mulianya sebuah pernikahan jika dijalani dengan penuh kasih sayang dan keikhlasan, serta betapa buruknya sebuah perceraian  karena sesungguhnya perceraian sangat tidak disukai Allah SWT.

                                                              
                                                              















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.    Arti Sebuah Pernikahan Menurut Islam
          Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.
          Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Dalil-dalilnya:
1. QS An-Nisa' 4:3)

فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً
Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)


2. Hadits:

تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).

3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.

HUKUMNYA:
1. Hukum perkawinan adalah sunnah bagi yang ingin menikah dalam arti ada kebutuhan seksual. Dengan syarat, memiliki biaya untuk pernikahan seperti biaya mahar (maskawin) dan ongkos perkawinan.  
2. Hukum nikah makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak ada biaya mahar dan ongkos perkawinan.
Hikmah Pernikahan
  • Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  • Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  • Memelihara kesucian diri
  • Melaksanakan tuntutan syariat
  • Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  • Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
  • Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  • Dapat mengeratkan silaturahim.
          Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.
          Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
          Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
          Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.

2.2.    Faktor-Faktor Penyebab Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.

faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut :
·      Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.
·      Krisis moral dan akhlak
Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.
·       Perzinahan
Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinahan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.
·       Pernikahan tanpa cinta
Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.
·       Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. Langkah pertama dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan adalah :
  1. Adanya keterbukaan antara suami – istri
  2. Berusaha untuk menghargai pasangan
  3. Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik
  4. Saling menyayangi antara pasangan

2.3.    Cara-Cara Mempertahankan Sebuah Pernikahan
1.    Menikmati saat bersama satu sama lain.
2.   Bertengkar secara profesional. Kedengarannya agak janggal, tapi saat bertengkar atau berkonflik sering kali pasangan emosi tidak terkontrol. Sementara, sebaliknya jika kedua belah pihak menghadapinya dengan tenang dan rendah hati, tak ada konflik yang tak terselesaikan.
3.   Saling memaafkan. Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, dan memaafkan dengan sepenuh hati adalah cara yang penting dalam membuat hubungan tetap langgeng.
4.    Memegang teguh komitmen. Dalam pernikahan tidak boleh ada yang abu-abu. Jika sudah berkomitmen tidak ada kata "tapi". Komitmen inilah yang membuat bertahan, dalam keadaan apa pun, mau kaya atau miskin, dan dalam keadaan sehat atau sakit.
5.    Berpikir positif satu sama lain.
6.    Bertumbuh bersama.
7.   Tidak pernah berhenti berkencan. Jika saat pacaran selalu deg-degan saat kencan, setelah menikah biasanya waktu berdua ini jarang dimiliki. Namun, sebenarnya inilah salah satu kunci rahasia sukses agar tetap awet bersama pasangan. Sesibuk-sibuknya beraktivitas, selalu sempatkan waktu berdua.
8.    Saling menyenangkan satu sama lain.
9.   Berpikir 60/40. Saat memutuskan hidup berdua, sebagian pasangan berpikir pembagian antara memberi dan menerima adalah sebesar 50/50. Mestinya tidak demikian, bayangkanlah Anda memberi 60, dan berharap menerima 40. Porsi ini memungkinkan untuk membuat pernikahan tetap awet.
10. Saling berbagi satu sama lain. Setiap orang itu unik dengan kelebihan dan kekurangannya. Kita tidak menikah dengan orang yang sempurna, tetapi menerima keadaannya untuk membuatnya sempurna. Saling melengkapi satu sama lain adalah kunci lainnya.











BAB III
PENUTUP

3.1.    KESIMPULAN
          Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.
          Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
          Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman: “Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.
          Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir.
         Akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.

3.2. SARAN
            Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.










DAFTAR PUSTAKA


Arifandi, Denis Pakih Sati. 2011. Seluk Beluk Seputar Pernikahan. Artikel (Tersedia online di http://media.kompasiana.com/buku/2011/05/14/seluk-beluk-seputar-pernikahan/ diakses pada tanggal 16 Mei 2011).
Khalifah’s. 2010. Perkawinan Menurut Hukum Islam. Makalah (Tersedia online di http://denchiel78.blogspot.com/2010/04/perkawinan-menurut-hukum-islam.html diakses pada tanggal 16 Mei 2011).
Miftachr, 2010. Pengertian Munakahat Pernikahan, Artikel, (Tersedia online di http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/pengertian-munakahat-pernikahan/ diakses pada tanggal 16 Mei 2011).
Saebani, Beni Ahmad. 2008. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang. Bandung. Pustaka setia.
Qadir, Abdul Jawas. 2007. Pernikahan Adalah Fitrah Bagi Manusia. Artikel (Tersedia online di http://www.slideshare.net/zamilah/pernikahan-adalah-fitrah-bagi-manusia diakses pada tanggal 16 Mei 2011).
Wikipedia. 2011. Pernikahan dalam Islam. Artikel (Tersedia online di http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan diakses pada tanggal 16 Mei 2011).